GenPI.co - Bawaslu RI mendesak supaya DPR RI segera menyesuaikan UU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ketika putusan MK memerintahkan supaya ada perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat UU harus segera menyesuaikan UU itu.
“Undang-undang harus disesuaikan dengan putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/8).
Dia menyampaikan Bawaslu pun sudah meminta kepada KPU RI untuk taat dan segera menjalankan putusan MK, dengan mengatur melalui PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Puadi menyebut putusan MK yang dimaksud itu yakni terkait tata cara dan prosedur pencalonan, yakni Putusan MK Nomor 60 dan 70.
Dia memastikan Bawaslu pun akan mengawasi dan ikut dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU RI di DPR RI untuk pembahasan revisi PKPU 8 tahun 2024.
Menurutnya, bagaimana pun putusan MK tersebut bersifat final dan mengingat. Oleh karena itu tidak bisa diajukan upaya hukum.
“Semua pihak, termasuk lembaga negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan mengikuti putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Revisi UU atau RUU Pilkada batal dilakukan.
Dia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah akan berlaku, termasuk untuk Pilkada 2024.
“Saat pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 yang berlaku adalah putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News