GenPI.co - PN Jakarta Selatan menyebut Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana untuk syarat pencalonan bakal wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan terkait pengurusan surat yang dilakukan Ketua Umum PSI itu.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Dia mengungkapkan PN Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan belum pernah dipidana atas nama pemohon Kaesang Pangarep itu pada 20 Agustus.
Selain itu juga surat keterangan belum pernah sebagai terdakwa, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hal pilih dalam daftar pemilih.
“Termasuk juga surat keterangan tidak punya tanggungan utang secara perorangan maupun badan hukum,” tuturnya.
Djuyamto menyebut PN Jakarta Selatan tetap seusai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
Surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan dengan pemohon Kaesang Pangarep itu dikeluarkan pada hari yang bersamaan dengan waktu pemohonan masuk.
“Kami memiliki standar operasional prosedur, dan memang diproses pada hari itu juga,” ucapnya.
KPU RI sebelumnya telah menyampaikan akan mengikuti putusam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News