GenPI.co - KPU RI menyatakan akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi PKPU untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pada pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 akan berpedoman pada PKPU yang dilengkapi ketentuan sesuai putusan MK.
“Putusan MK akan dimasukkan ke dalam PKPU untuk menjadi pedoman pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Dia menyampaikan putusan MK yang akan dimasukkan ke revisi PKPU itu tidak hanya terkait syarat usia calon dan ambang batas pencalonan.
Afif mengungkapkan untuk putusan MK yang mengubah aturan kampanye di perguruan tinggi pun juga akan dimasukkan ke dalam PKPU.
“Kami harus mengikutinya. Kami akan segera adopsi dan memasukannnya ke dalam aturan kampanye,” tuturnya.
Dia mengaku KPU RI sudah belajar dari pengalaman supaya tidak memperoleh sanksi akibat salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.
Langkah KPU RI terdekat yakni melakukan koordinasi dan komunikasi supaya bisa secepatnya untuk pembahasan konsultasi di Komisi II DPR RI.
Afif mengungkapkan rapat dengar pendapatan (RDP) di Komisi II DPR RI akan dilakukan pada Senin (26/8) atau satu hari sebelum dibukanya pendaftaran calon kepala daerah.
“Senin akan dilakukan konsultasi yang bersifat RDP. Kami sudah berkoordinasi terkait dengan materi yang kami sampaikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News