Ikut Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, 159 Siswa Diamankan

23 Agustus 2024 06:30

GenPI.co - Sebanyak 159 siswa sekolah ditangkap karena ikut aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Mereka tutur berdemo terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan siswa ini diamankan saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.

BACA JUGA:  Kelanjutan RUU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata dia.

Kapolres menyebut mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Terkait RUU Pilkada Bergulir di DPR RI, Fraksi PDIP: Itu Semua Hanya Akal-akalan

"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di Gedung DPR RI,” ungkap dia.

Menurut dia, para pelajar ikut berunjuk rasa di Gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan ajakan melalui media sosial seperti Instagram.

BACA JUGA:  Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus

"Jadi, barang-barang yang mereka bawa hanya tas dan buku, layaknya anak yang akan belajar ke sekolah. Tak ada indikasi, mereka membawa senjata tajam dan lainnya," imbuh dia.

Para siswa ini didata dan pihak sekolah serta orang tua akan dipanggil.

Mereka diminta membuat pernyataan agar selalu mengawasi anak-anaknya, khususnya para saat pulang sekolah.

"Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil,” tutur dia.

Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dijadwalkan mengesahkan RUU Pilkada.

Akan tetapi, rapat ini batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Adapun RUU Pilkada ini menuai kontroversi karena dinilai dibahas singkat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8).

Pembahasan ini dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan pilkada.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co