Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu

21 Agustus 2024 19:30

GenPI.co - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali menorehkan prestasi.

Kali ini, Ditjen AHU Kemenkum HAM kembali menerima penghargaan Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dukungannya dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

Penghargaan ini juga merupakan hasil penilaian dalam berkontribusi Kementerian/Lembaga atas efektivitas pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penerimaan pajak, melalui pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU.

BACA JUGA:  Kemenkumham Manjakan Warga, Ditjen AHU Buka di Lippo Mal Puri

Berdasarkan rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (21/8), dukungan nyata Ditjen AHU dalam bentuk pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Di mana berdasarkan data, terdapat 222 permohonan pemblokiran dan 56 pembukaan pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi, yang semuanya direspon dan ditindak lanjuti oleh Ditjen AHU.

BACA JUGA:  Terkait Status WNI Undocumented, Ditjen AHU Lakukan Manuver Jitu

Dengan kerja sama ini, DJP menyatakan telah berhasil menagih kewajiban pajak badan hukum dari permohonan pemblokiran yang terdiri dari badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum yayasan dan perkumpulan dengan nilai utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran akses SABH.

Upaya pemblokiran ini membuahkan hasil yakni pembayaran wajib pajak sebesar Rp225,9 Miliar yang terdiri dari Rp191,4 Miliar pembayaran; upaya hukum Rp21,6 Miliar; angsuran Rp10,1 Miliar; dan penyitaan aset sebesar Rp2,1 Miliar.

BACA JUGA:  Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM

Penghargaan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi di bidang penegakan hukum melalui penagihan pajak dengan pihak dan instansi lainnya guna memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.

Di sisi yang sama, Direktur Badan Usaha Santun Maspari Siregar pada forum ini memyampaikan bahwa peran Ditjen AHU dalam penegakan hukum perpajakan adalah dengan memblokir dan membuka akses produk Ditjen AHU.

"Tentunya berdasarkan tata cara dan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2022 dan harapannya ke depan pemberian NPWP untuk seluruh entitas korporasi dapat diintegrasikan lebih optimal, sehingga kendala kendala teknis dapat diminimalisir," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co