GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helena Lim membantu Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau setara Rp 420 miliar.
Helena Lim merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange. Sedangkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi timah.
JPU Ardito Muwardi mengatakan uang hasil korupsi itu dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah senilai 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton.
Biaya itu disamarkan seolah adalah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR empat smelter swasta dari hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Helena membantu kejahatan dalam bentuk sengaja memberi kesempata, sarana, atau keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8).
JPU juga mendakwa Helena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan yang didapat dalam pengelolaan dana biaya pengamanan Rp 900 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram.
Jaksa mendakwa Helena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
JPU menyebut awalnya Harvey meminta bantuan Helena supaya menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange untuk menerima biaya pengamanan dari empat smelter swasta.
Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena menukarkan dari rupiah ke mata uang asing yang totalnya lebih dari 30 juta dolar AS.
Selanjutnya Helena menyerahkan uang secara tunai kepada Harvey melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Uang diantarkan ke rumah di Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Jakarta; kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein Sudirman Plaza, Jakarta; dan TCC Tower, Jakarta.
“Helena mendapatkan keuntungan yang totalnya sekitar Rp 900 juta. Perhitungannya RP 30 dikalikan 30 juta dolar AS,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News