GenPI.co - Baleg DPR RI sepakat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada terkat batas usia minimum calon kepala daerah untuk pilkada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak pelantikan.
“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung,” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari Antara, Rabu (21/8).
Dalam pembahasan DIM, sempat ada perdebatan fraksi terkait putusan mana yang menjadi rujukan aturan.
Apakah putusan dari MK atau putusah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sekak penetapan pasangan calon.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman manyampaikan sutuju supaya DIM merujuk pada putusan MA.
“Tidak ada kewenangan Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan MA. Oleh karena itu, putusan MA tetap mengikat,” tuturnya.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin sempat menyampaikan keberatan. Dia menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK.
Sebab yang akan maju adalah calon gubernur, sehingga batas usia pun harusnya dipatok pada saat penetapan pasangan calon.
TB Hasanuddin kemudian membandingkannya dengan aturan usia untuk mendaftarkan ke akademili militer atau Akmil.
“Harus ada batasnya saat ditetapkan sebagai calon taruna akmil. Tidak mungkin sesudah Letnan 2 (baru ditetapkan batas usianya),” ujarnya.
Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah mengatakan dirinya sepakat terkait Panja RUU PIlkada Baleg DPR RI.
“Kami ikut saja apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News