GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Hal tersebut menyusul adanya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK, yang mengubah ambang batas pencalonan calon di Pilkada.
Sedangkan syarat pengusungan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya berdasar pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, dikutip dari Antara, Selasa (20/8).
Putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, ada beberapa syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam suatu daerah.
Provinsi dengan jumlah penduduk termuat daftar pemilih tetap (DPT) 2 juta jiwa ketentuannya yakni parpol atau gabungan parpol harus mendapat suara sah minimal 10 persen di daerah itu.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa maka parpol atau gabungan parpol harus mendapat suara sah minimal 8,5 persen.
Kemudian untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat DPT hingga 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka suara sah minimal 7,5 persen bagi parpol.
Sementara itu untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, maka parpol harus mendapat minimal 6,5 persen suara sah.
Dalam pertimbangannya, pengaturan ambang batas perolehan suara sah untuk mengusulkan paslon di pilkada tidak rasional jika surat usulan lebih besar dari usulan jalur perseorangan.
“Syarat persentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengusulkan paslon harus diselaraskan dengan syarat calon perseorangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News