GenPI.co - KPU DKI menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarrat untuk maju sebagai calon perseorang di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pengesahan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon perseorangan dilakukan pukul 23.25 WIB, Senin (19/8).
“Kami keluarkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/8).
Dia mengungkapkan penetapan tersebut setelah melalui rapat pleno terkait laporan pemenuhan syarat dukungan bagi Dharma-Kun pada Senin (19/8).
Wahyu menyebut pihaknya sempat membuka ruang perbaikan dalam rapat pleno karena ada dinamika terkait NIK warga yang merasa dicatut.
“Kami mengakomodir dinamika yang terkadi akhir-akhir ini, sehingga ada perubahan berita acara pada laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya menambahkan ada pengurangan 403 dukungan kepada pasangan Dharma-Kun karena diketahui tidak memenuhi syarat.
“Kami kurangi 403 dukungan. Jadi dari yang sebelumnya 677.468 menjadi 677.065. Jumlah ini masih memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” tuturnya.
Sementara itu, Dharma Pongrekun saat ditanya mengenai keyakinannya lolos persyaratan untuk maju Pilkada Jakarta mengaku hanya bisa berusaha.
“Kami serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tetapi kami percaya pada Tuhan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News