GenPI.co - Sebanyak 190 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi di Jawa Tengah memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan total ada 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di Jateng yang memperoleh remisi 1-6 bulan.
Dia menyebut narapidana Lapas Semarang menjadi penerima terbanyak remisi HUT ke-79 RI ini dengan jumlah mencapai 934 orang.
"Lapas Semarang terbanyak karena memang penghuninya paling banyak di wilayah Jawa Tengah ini," kata dia, Sabtu (17/8).
Tejo menjelaskan dari jumlah napi tersebut, ada 131 orang narapidana langsung bebas.
Di sisi lain, ada 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman.
Apabila dilihat dari jenis kejahatannya, sebagian besar napi yang memperoleh remisi adalah tindak pidana umum sebanyak 5.256 orang.
Selain itu, ada napi tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.383 orang yang mendapatkan remisi.
Menurut dia, napi yang mendapat remisi ini sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir bagi para napi atas segala pencapaian positif selama menjalani masa hukuman," papar dia.
Di sisi lain, Tejo mengaku adanya remisi ini membantu penghematan keuangan negara terkait penyediaan makan dan minum napi yang mencapai Rp12,6 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News