GenPI.co - JPU mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi timah.
Kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Terdakwa melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan,” kata JPU Ardito Muwardi dikutip dari Antara, Rabu (14/8).
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8).
JPU mengungkapkan TPPU Harvey Moeis itu dengan memakai sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah.
Uang tersebut sebesar 500 dolar AS sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadi.
Uang yang diterima Harvey Moei situ sebagian diserahkan kepada Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan.
Kemudian sebagain lagi untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian beberapa tanah kavling maupun termasuk bangunan, pembayaran sewa rumah.
Selanjutnya untuk pembelian sejumlah mobil, pembelian puluhan tas bermerek atas nama Sandra Dewi. Lalu untuk pemenuhan kebutuhan pribadi istrinya, yakni Sandra Dewi.
Dalam perkara tersebut, Harvey bersama Helena Lim yang merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange diduga menerima Rp420 muiliar.
Harvey Moeis atas perbuataan korupsi dan TPPU didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News