Soal Calon Tunggal dan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, PKB: Nggak Dilarang Kan

10 Agustus 2024 12:10

GenPI.co - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid merespons terkait peluang terjadinya calon tunggal dan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Jazilul mengatakan secara konstitusi untuk calon tunggal dan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah, bisa saja terjadi.

“Menurut konstitusi, bisa terjadi. Nggak dilarang kan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/8).

BACA JUGA:  Pengamat: PKS, PKB, dan NasDem Berpeluang Gabung KIM di Pilkada Jakarta

Namun demikian, PKB masih belum membahas terkait sikap yang akan diambil dalam Pilkada Jakarta. Terutama supaya tidak terjadi calon tunggal dan kotak kosong.

“PKB yang jelas tidak akan mengambil langkah yang melanggar aturan konstitusi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Golkar: Jusuf Hamka Berpeluang Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Jazilul menyampaikan PKB sejauh ini juga belum memutuskan memberi dukungan kepada Ridwan Kamil menjadi bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta.

“PKB nanti, sama Desk Pilka ya yang teknis. PKB yang jelas bersinergi dengan Partai Gerindra,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dapat Restu Golkar Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Akan Mencintai Persija

Dia menjelaskan pertemuan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak membahas mengenai Pilkada Jakarta.

“Pertemuan itu menyepakati PKB memiliki kewajiban dan komitmen dalam menyukseskan (pemerintahan) Prabowo,” ujarnya.

Jazilul mengatakan pertemuan Cak Imin dengan Prabowo pada Kamis (8/8) malam juga tidak membahas mengenai jatah kursi menteri pada kabinet pemerintahan mendatang.

“Nggak, nggak ada bahas-bahas. (Kursi menteri) itu hak presiden,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co