KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

09 Agustus 2024 20:20

GenPI.co - Penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR RI berinisial MSH untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan terhadap MSH, anggota DPR RI periode 2009-2014 dijadwalkan pada Jumat (9/8).

“Pemeriksaan terhadap MSH dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/8).

BACA JUGA:  DPR RI Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah MSH sudah hadir atau belum dalam jadwal pemeriksaan itu. Termasuk materi apa yang hendak didalami penyidik.

KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan empat orang menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-e.

BACA JUGA:  Kejari Bima Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kapal Kayu

Empat orang tersebut di antaranya Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (PT). Kemudian, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) IEW.

Selanjutnya, Anggota DPR RI periode 2014-2019 MSH, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e inisial HF.

BACA JUGA:  KPK: Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik itu kisaran Rp2,3 triliun.

Selain sebagai salah satu tersangka, MSH juga diketahui merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam perkara KTP-el.

MSH menjalani persidangan kasus memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co