Ombudsman RI Desak Tindakan Korektif soal Pembatalan Kelulusan 532 Bidan ASN

08 Agustus 2024 19:20

GenPI.co - Ombudsman RI memberi waktu 30 hari kerja kepada BKN dan Kemenkes untuk tindakan korektif maladministrasi pembatalan kelulusan 532 peserta seleksi CPPPK bidan pendidik menjadi ASN.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan BKN dan Kemenkes diharapkan dapat melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja itu.

“Jika tidak, Ombudsman akan bergerak ke level lebih tinggi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/8).

BACA JUGA:  PLN Perkuat Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Ombudsman Beri Apresiasi

Robert menyampaikan pihaknya pun juga meminta kepada Menteri Kesehatan untuk mengawasi atas pelaksanaan tindakan korektif itu.

Tindakan korektif yang dimaksud itu yakni meminta Dirjen Nakes Kemenkes mengakomodir lulusan D4 bidan pendidik dalam mengisi formasi bidang ahli pertama pada seleksi CPPPK nakes tahun 2023.

BACA JUGA:  Soal Usulan Tunda Seleksi CASN dari Ombudsman RI, Aswar Anas: Tidak Mungkin

Kemudian melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB untuk memastikan ketersediaan formasi bidan ahli tahun 2023.

Selanjutnya yakni meminta Plt BKN mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 bidan pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama pada seleksi CPPPK nakes tahun 2023.

BACA JUGA:  PLN Terus Memperkuat Sinergi dengan Ombudsman Jawa Tengah

“Mereka sudah lulus, kemudian dianulir. Maka, kami meminta supaya dikembalikan status kelulusannya dalam formasi 2023,” ujarnya.

Ombudsman RI diketahui menemukan kasus maladministrasi setelah menerima laporan sebanyak 532 peserta seleksi CPPPK berijazah D4 bidan pendidik dibatalkan kelulusannya.

Pembatalan tersebut karena dianggap kualifikasi pendidikannya tidak sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F1365/2023.

Robert mengatakan setelah ditelusuri, ternyata ditemui maladministrasi terhadap pembatalan kelulusan tersebut.

Maladministrasi itu yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BKN dan Kemenkes dalam pembatalan kelulusan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co