GenPI.co - KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 sekitar Rp1,27 triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
“Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/8).
KPK diketahui sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus ini. Salah satunya yakni Dirut PT Jembatan Nusantara 2019-2022 Youlman Jamal.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait kronologis proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.
Tessa menyampaikan nilai proyek yang sedang disidik KPK tersebut sebesar Rp1,3 triliun. Kemudian untuk estimasi kerugian negara masih dalam perhitungan auditor.
Penyidik KPK pun telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap sejumlah orang.
Ada sebanyak empat orang yang diberlakukan cegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
Mereka yang diberlakukan cegah ke luar negeri yakni satu orang pihak swasta inisial A. Kemudian tiga orang yakni internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News