GenPI.co - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Emirsyah Satar.
“Tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Antara, Rabu (31/7).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti 86,36 juta dolar AS dibayarkan paling lama satu bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutup uang pengganti itu. Jika belum mencukupi maka diganti pidana dua tahun kurungan.
Pontoh mengungkapkan pertimbangan majelis hakim untuk hal memberatkan yakni terdakwa selaku salah satu Dirut BUMN tidak berupaya melaksanakan UU No 28 Tahun 1999.
Undang-undang tersebut terkait upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara kasus korupsi lainnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jakwa yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan vonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News