GenPI.co - Sebanyak 5 oknum polisi Polda Jawa Tengah diproses pidana karena diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kelima oknum polisi tersebut diproses secara pidana maupun kode etik.
"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," kata dia, dikutip Selasa (30/7).
Artanto menyebut kelima anggota polisi ini terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Dia membeberkan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, kelima polisi ini ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka kedapatan mengurangi berat barang bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram.
Para oknum polisi ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News