Selewengkan Barang Bukti Narkoba, 5 Anggota Polisi Polda Jawa Tengah Diproses Pidana

30 Juli 2024 14:30

GenPI.co - Sebanyak 5 oknum polisi Polda Jawa Tengah diproses pidana karena diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kelima oknum polisi tersebut diproses secara pidana maupun kode etik.

"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," kata dia, dikutip Selasa (30/7).

BACA JUGA:  Astaga! WNA Peracik Laboratorium Narkoba di Bali Adalah Ahli Kimia

Artanto menyebut kelima anggota polisi ini terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Dia membeberkan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Kapok! 2 Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat Gara-Gara Narkoba

Sebagai informasi, kelima polisi ini ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Mereka ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil penindakan.

BACA JUGA:  1.546 Kasus Sukses Diungkap Polri, Mulari dari Judi hingga Perdagangan Orang dan Narkoba

Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Mereka kedapatan mengurangi berat barang bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram.

Para oknum polisi ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co