GenPI.co - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari (IDS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF) dan pegawai Bapenda Semarang Marjani Heriyanto (MH).
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Selasa (30/7).
Tessa mengaku KPK belum bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait pemeriksaan ini.
Dia membeberkan ketiga saksi ini diperiksa di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK mengakui adanya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sejak Rabu (17/7) lalu.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," papar Tessa.
Di sisi lain, KPK juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini.
Nantinya KPK akan mengungkapkan identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi setelah penyidikan rampung.
"Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," tutur dia.
Di samping itu, Tessa menjelaskan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang untuk mengumpulkan alat bukti.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News