Ini Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Pemkab Bogor

27 Juli 2024 08:30

GenPI.co - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial YS menjalankan aksinya dengan modus menakut-nakuti korban yang merupakan para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan modusnya YS menakut-nakuti korbannya dengan surat digital melalui telepon seluler.

Isinya berupa informasi pemanggilan dari institusi KPK atas kasus tertentu.

BACA JUGA:  Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap

"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban," kata Rio, dikutip Sabtu (27/7).

Kapolres membeberkan pegawai KPK gadungan ini memeras ASN Pemkab Bogor hingga Rp700 juta.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Pemerasan, Kepala Dinas di Pemkab Bogor Diciduk KPK

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," imbuh dia.

Peristiwa pemerasan itu menimpa beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bogor.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Pegawai KPK Gadungan, 2 Mobil Mewah Disegel

Kapolres menjelaskan uang senilai Rp700 juta itu diserahkan para korban kepada YS 3 kali sejak tahun 2023.

Pada Januari 2023 diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Setelah itu pada April 2024 korban menyerahkan uang Rp50 juta di Cibinong.

Terakhir pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp300 juta di Rest Area Gunungputri.

Kini pihaknya masih mendalami kasus pemerasan ASN ini, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam aksi YS.

"Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik," ungkap dia.

Tersangka YS yang bekerja sebagai kontraktor terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co