GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons terkait vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiaan hingga menyebabkan kematian.
Politisi dari Partai NasDem tersebuit mengaku heran atas putusan yang dikeluarkan hakim itu. Sebab jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
“Tindak pidana yang sangat jelas dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang peremuan meninggal dunia (divonis bebas), ini kan fatal,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/7).
Menurut dia, para pihak yang memiliki kewenangan harus melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani perkara itu.
Sahroni mengungkapkan dari sepengetahunnya, polisi pun telah menggunakan pasal-pasal mengenai apa yang disangkakan terhadap Ronald Tannur.
“Akhirnya berproses, kemudian tiba-tiba diputus Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan, saya bilang ini hakimnya sakit nih,” tuturnya.
Majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur mengalurkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur pada kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal.
Terdakwa Ronald Tannur diketahui merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur.
Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Ronald juga dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP mengenai penganiaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan polisi menyebut penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di Surabaya Barat.
DPP PKB diketahui secara resmi telah menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaan di Komisi IV. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News