Kasus Korupsi Timah, Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari

22 Juli 2024 15:10

GenPI.co - Kejagung melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim (H) kasus dugaan tindak pidana korupsi timah ke Kejari Jakarta, Senin (22/7).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pelimpahan tersangka HM dan H beserta barang bukti ini merupakan yang tahap dua.

Dari pantauan, Harvey Moeis dan Helena Lim mengenakan rompi tahanan tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB.

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Timah Dilimpahkan, Kejagung: untuk Sebagian Tersangka

Petugas dari Kejagung menggiring dua tersangka tersebut. Sedangkan barang bukti yang ditampilkan berupa tumpukan uang tunai dan tas bermerek.

Dalam proses penyidikan, petugas menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap sejumlah tersangka lain, inisial AS, BN, dan SW pada kasus yang sama, yakni Kamis (11/7).

AS merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021.

BACA JUGA:  Soal Perkembangan Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, Kejagung: Fokus Pemberkasan

Sedangkan BN, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Pada penanganan perkara ini, ada sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan.

Sebagaimana diketahui, kasus duaan korupsi timah di PT Timah Tbk tersebut menjerat sebanyak 22 tersangka.

Para tersangka ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun berdasar audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co