GenPI.co - Sebanyak 7 pegawai di kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi online.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan pihaknya berupaya tegas dalam memberantas judi online.
"Ada 7 pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " kata dia, Senin (22/7).
Ponco menjelaskan Kejaksaan masih mendalami status ketujuh pegawai ini, apakah mereka jaksa atau pegawai tata usaha.
Di sisi lain, pihaknya melakukan upaya tindak lanjut dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal, Kejaksaan juga menangani perkara pidana judi online.
Perkara judi online ini merupakan limpahan dari Mabes Polri.
Saat ini perkara judi online ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menjelaskan ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News