3 Hari Obok-Obok Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

20 Juli 2024 05:30

GenPI.co - Sejumlah alat bukti dokumen berisi catatan aliran uang dan dokumen tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini setelah KPK menggeledah di sejumlah kantor dinas di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu (17/7) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penggeladahan ini masih berlangsung di sejumlah tempat.

BACA JUGA:  Geledah Balai Kota Semarang, Penyidik KPK Bawa 2 Koper

"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait dengan perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata dia, Jumat (19/7).

Tessa menjelaskan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi Kota Semarang.

BACA JUGA:  KPK Geledah Balai Kota Semarang Termasuk Rumah Dinas Wali Kota, Ini Kasusnya

"Kegiatan di Semarang sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya, hanya di Kota Semarang, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," papar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu (17/7).

BACA JUGA:  Kantornya Diobok-Obok KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Tampak

Di hari pertama KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Selanjutnya di hari kedua KPK menyasar kantor Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Setelah itu di hari ketiga KPK memeriksa sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang di Gedung Pandanaran, Semarang.

Sejumlah OPD yang dimaksud adalah Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Tessa membeberkan penggeledagan ini terkait dugaan 3 kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Ketiga kasus ini adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ini.

Di samping itu, ada 4 orang dilarang berpergian ke luar negeri berkaitan.

Mereka terdiri atas 2 orang penyelenggara negara dan 2 orang lain dari swasta.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co