GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons terkait rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor mulai 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cak Imin meminta supaya rencana tersebut ditinjau ulang. Sebab jika diterapkan hanya akan memberikan beban kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Politikus asal PKB itu mengungkapkan masyarakat membeli kendaraan bermotor sudah dikenai pajak serta pajak atas kepemilikannya.
“Kalau memang perlu pemasukan, cari cara kreatif. Bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/7).
Dia menilai pemerintah mendorong dan optimalisasi Jasa Raharja daripada menambah beban asuran kendaran bermotor dengan pihak lain.
Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara dengan tanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
“OJK jangan terlalu gegabah, tinjau ulang rencana itu,” ucapnya.
Sebelumnya, OJK menyebut ada usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
“Jadi tarif asuransi wajib kendaran Listrik masih memakai tarif sama dengan nonlistrik,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan, Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Asuransi wajib pihak ketiga adalah produk perlindungan yang memberi ganti rugi untuk pihak ketiga yang terkena dampak dari risiko akibat kendaraan bermotor dipertanggungkan.
Rencana itu akan berlaku setelah Presiden Jokowi meneken PP melalui Kemenkeu sebagai tindaklanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News