Kasus Suap Dana PEN, eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

17 Juli 2024 17:20

GenPI.co - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengajuan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ardian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 100 juta jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

BACA JUGA:  Penasihat Hukum: Achsanul Qosasi Tak Punya Niat Terima Suap Rp 40 Miliar

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/7).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ardian yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,97 milir dikurangi Rp 100 juta yang menjadi barang bukti.

BACA JUGA:  Terima Suap, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Barang bukti tersebut telah dirampas negara, sehingga Ardian tingga membayar sisangnya yakni Rp 2,87 miliar dengan ketentuan jika tidah dibayar maka harta bendanya disita jaksa.

“Jika tidak punya cukup harga benda untuk membayarnya, maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Tuntut eks Dirjen Kemendagri 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ardian dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Sedangkan untuk tuntutan pembayaran uang pengganti sama dengan vonis yang dijatuhkan, yakni Rp 2,87 miliar subsider penjara dua tahun.

Ardian sebelumnya yakni pada 28 September 2022 divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan pada kasus suap.

Kasus suap tersebut terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Pada vonis itu, Ardian pun dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131 ribu dolar AS subsider penjara satu tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co