GenPI.co - Polda Sumatera Utara menyebut otak pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo merupakan tersangka B, seorang mantan buruh bongkar muat.
Tersangka B juga diketahui pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam ketika usianya 20 tahun.
“Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Selasa (16/7).
Hadi kemudian mengungkapkan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 16 Juli 1982 silam yang menjerat B.
Dia menyebut kasus itu bermula saat korban atas nama Rusdi Ginting melarang B memuat barang di Kompleks Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Pada saat itu, B yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat tidak terima dilarang korban. Kemudian menikam Rusdi memakai pisau hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka baru inisial B dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna.
B ditangkap di Kabupaten Karo setelah polisi menangkap dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni RAS dan YT.
Hadi mengatakan tersangka B memerintahkan RAS dan YT untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam peristiwa pembakaran rumah itu, empat orang meninggal dunia. Korban yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News