GenPI.co - Saksi sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Reyna Usman menyebut tidak ada buku panduan untuk menjalankan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Saksi atas nama Arif Jatmiko seorang PNS Kemnaker mengatakan saat pengadaan sistem data proteksi itu hanya ada daftar periksa atau checklist.
Arif mengatakan timnya saat ini hanya membantu memastikan barang sudah sesuai atau belum dengan yang ada dalam daftar periksa.
“Kami hanya memastikan mereknya, jumlah, maupun spesifikasinya dan sesuai dengan daftar yang diberikan ke saya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/7).
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/7).
Arif mengungkapkan dirinya saat itu hanya memeriksa perangkat keras sistem data proteksi TKI. Semisal komputer dan server.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap perangkat lunak dilakukan oleh rekan kerjanya dalam satu tim yang telah dibentuk.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Dirjen Binapenta Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman telah merugikan negara sebesar Rp 17,68 miliar dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Proyek itu juga menjerat PPK pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan weweang untuk memperkaya Karunia seniai besaran angka kerugian negara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News