GenPI.co - Polisi menyebut vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan di Kementan tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara SYL yang ditangani penyidik KPK dengan kasus Firli Bahuri memang peristiwanya saling beririsan.
Meski demikian, sudah adanya vonis terhadap SYL dari Pengadilan Tipikor tersebut tidak memberi pengaruh terhadap penyidikan kasus Firli Bahuri.
“Tidak ada pengaruh sama sekali. Masing-masing (penanganan perkara) berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).
Ade Safri menyampaikan proses penyidikan dalam kasus Firli Bahuri saat ini masih berjalan. Namun dia belum bisa memastikan kapan jadwal panggilan terhadap tersangka.
“Semua masih berjalan. Jadwal panggilan terhadap Firli nanti ya. Tetapi yang jelas semua terus berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, eks Menteri Pertanian SYL divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan periode 2020-2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun, denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti empat bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News