GenPI.co - Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka merespons terkait rencana pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Surakarta seusai dilantik menjadi wapres.
“Nanti saja ya soal itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).
Hal tersebut disampaikannnya seusai mengikuti Upacara Hari Lahir ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (15/7).
Sementara, Sekda Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan dirinya belum tahu kapan Gibran akan mundur dari Wali Kota Surakarta.
Dia mengaku memang telah diminta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanismenya.
“Saya belum tahu kapan (mengundurkan diri). Cuma kami diminta konsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri,” ujarnya.
Budi mengungkapkan untuk mekanisme pengunduran diri tersebut nantinya Pemkot Surakarta akan mengirimkan surat ke DPRD setempat.
“Kemudian ada proses juga izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. Setelah (izin) turun, Pak Wakil Wali Kota ditunjuk jadi Plt Wali Kota,” tuturnya.
Budi mengatakan untuk lamanya proses pengunduran diri, sesuai standar operasional prosedur Kemendagri membutuhkan sekitar 20 hari.
“Tidak ada aturan kapan harus mengundurkan diri. Menjabat sampai hari H dilantik, boleh. Setelah dilantik sebagai wapres, maka jabatan kepala daerah diletakkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News