GenPI.co - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan, Kamis (11/7).
Sidang pembacaan putusan dengan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh digelar di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua mantan anak buah SYL yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan periode 2023 Muhammad Hatta juga akan menjalani vonis.
Penasihat hukum SYL Djamaludin Koedoeboen berharap kliennya bisa bebas karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti adanya perintah SYL mengumpulkan uang.
“Kami berharap seperti itu. Tetapi kalau majelis hakim punya pandangan lain, kami harap putusan seadil-adilnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/7).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus itu.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,27 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Sedangkan terdakwa lain yakni Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Jaksa menilai tiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
SYL dalam perkara itu diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi total Rp 44,5 miliar bersama Kasdi dan Hatta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News