GenPI.co - KPU DKI menyatakan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan status perbaikan syarat administrasi bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat.
“Memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/7).
Dia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Berita Acara dengan nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024.
Berita acara tersebut mengenai hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu.
Wahyu mengungkapkan KPU DKI telah melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang sebelumnya diputus Bawaslu.
Hasil verifikasi ulang itu, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendapatkan 721.221 dukungan dari warga DKI.
Dukungan kepada pasangan tersebut tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Sedangkan untuk batas syarat dukungan yang ditetapkan KPU yakni 618.968 dukungan.
Sementara, Dharma Pongrekun menyampaikan terima kasih kepada warga DKI dan mengucapkan syukur karena lolos tahapan itu.
“Terima kasih warga DKI yang memberi dukungan kepad akami dan mendoakan sampai di tahapan ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News