GenPI.co - KPK menyatakan telah siap menghadapi perlawanan mantan bos PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya telah memperkirakan akan ada perlawanan dari Karen Agustuiawan.
“Kami sudah siap. Karena tentu akan ada perlawanan dari saudara KA. Mungkin di tingkat banding dan kasasi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/7).
Dia mengungkapkan KPK sudah antisipasi terulangnya vonis lepas terhadap Karen Agustiawan pada perkara tindak pidana korupsi proses participating interest (PI).
Perkara PI atau blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 568,066 miliar.
“Kami memang antisipasi dari perkara yang ditangani kejaksaan kalau tidak salah. Pada tingkat kasasi ya. Kemudian alasan proses bisnis, dia lepas,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Maryono mengeluarkan vonis terhadap Karen Agustiawan berupa pidana 9 tahun penjara.
Selain itu, Karen divonis denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan melakukan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Maryono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News