GenPI.co - Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku Pemohon dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan penolakan seluruh dalil gugatan itu disampaikan dalam 12 halaman kesimpulan yang diserahkan majelis hakim.
“Kami kaji semua dalil yang disampaikan Pemohon, kami tolak. Ada 12 halaman kesimpulan, sedikit saja,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/7).
Dia mengungkapkan penyidik sudah melalui serangkaian gelar perkara dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama kasus Vina Cirebon.
“Soal penetapan tersangka kepada Pemohon, kami nyatakan itu sah menurut hukum,” tuturnya.
Nurhadi menyampaikan penetapan tersangka tersebut sudah berdasar alat bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Dia menyebut ada tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka. Di antaranya keterangan saksi, surat, dan ahli.
“Kemudian juga nanti petunjuk yang menjadi ranah hakim. Kami siapkan minimal tiga alat bukti kuat dalam jawaban kami,” tuturnya.
Majelis hakim akan mengeluarkan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut pada Senin (8/7) pekan depan.
“Putusan ini terbaik bukan untuk Pemohon maupun Termohon. Tetapu terbaik untuk Indonesia,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News