GenPI.co - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan sehingga kliennya dibebaskan seusai sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Muchtar Effendi mengatakan proses praperadilan yang dijalani akan mengungkap ketidaksesuaian prosesdur penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami sejak awal memasukkan gugatan sangat optimis akan menang. Prinsip kami tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/7).
Dia mengungkapkan tim kuasa hukum telah menyerakan berkas kesimpulan ke hakim pada Jumat (5/7). Berkas tersebut diharapkan menjadi pertimbangan.
Muchtar menyampaikan dalam poin kesimpulan itu menyebut kliennya harus bebas. Sebab Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan bukti Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
“Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kalau Pegi Perong itu merupakan Pegi Setiawan,” tuturnya.
Menurut dia, supaya kebenaran bisa terungkap maka penting menerapkan sistem hukum yang adil dan transparan.
“Kalau kami tidak menang di praperadilan ini, artinya memang penegakan hukum di negeri kita sudah kacau balau dan hancur,” tuturnya.
Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersebut yakni Eman Sulaeman mengatakan putusan akan dibacakan pada Senin (8/7) mendatang.
“Putusan ini yang terbaik, bukan untuk Pemohon maupun Termohon. Tetapi yang terbaik untuk Indonesia,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News