GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM tahun 2020 mencapai Rp 64 miliar.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan ahli saat ini masih melakukan penghitungan untuk mendapatkan angka kerugian yang pasti.
“Dugaan sementara untuk nilai kerugiannya sekitar Rp 64 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/7).
Dia mengungkapkan nilai kontrak dari proyek PJUTS di Kementerian ESDM pada tahun 2020 sebesar Rp 108 miliar.
Proyek tersebut adalah proyek nasional dibagi dalam tiga wilayah di seluruh Indonesia, yakni barat, tengah, dan timur.
“Penanganan perkara dugaan korupsi yang sudah masuk penyidikan yakni di wilayah tengah,” tuturnya.
Arief menyampaikan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis (4/7).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi tersebut hingga Kamis (4/7) sore penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih di lokasi.
Dia belum mengungkapkan secara rinci mengenai siapa saja yang telah diminta keterangan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait penyimpangan yang diduga tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan serta pelaksaan proyek,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News