GenPI.co - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan praperadilan kasus Vina Cirebon dengan Termohon penyidik Polda Jabar di PN Bandung, Rabu (3/7).
Kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM mengatakan dari lima saksi tersebut, dua di antaranya Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol.
“Hari ini rencananya lima saksi yang dihadirkan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (3/7).
Para saksi tersebut yakni Suharsono alias Bondol yang merupakan teman kerja Pegi Setiawan sejak 2016. Kemudian Dede Kurniawan, teman main Pegi di Cirebon sejak 2015.
Selanjutnya ada Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar, saksi dalam BAP polisi. Terakhir ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya.
Toni mengungkapkan empat dari lima saksi itu memberi kesaksian Pegi Setiawan diduga merupakan korban salah tangkap Polda Jawa Barat.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar tak punya bukti yang kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka utama kasus Vina Cirebon.
Toni menyebut kliennya tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Dia menyampaikan upaya praperadilan dari kliennya ini supaya bsia mendapat keadilan atas dugaan pelanggaran penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan tersangka.
“Saya ingin penyidik-penyidik Polda itu juga jujur, supaya bisa mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menyiapkan 15 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses praperadilan itu.
“Kami siap menunjukkan alat bukti di persidangan nanti, untuk dokumen, semuanya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News