KPK Lucuti Aset eks Bupati Langkat, Uang Rp 22 Miliar Disita

02 Juli 2024 20:20

GenPI.co - Penyidik KPK menyita uang Rp 22 juta terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan uang tersebut tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah.

“Uang Rp 22 miliar disita dari rekening yang sebelumnya telah diblokir KPK sejak 2022,” katanya,dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

BACA JUGA:  Soal Kasus Firli Bahuri, Ketua KPK: Tanyakan ke Pejabat yang Menangani

Dia menyampaikan penyitaan itu terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam proyek penadaan badan serta jasa di Langkat.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita uang sebesar Rp 8,6 miliar tepatnya pada Januari 2023.

BACA JUGA:  Ketua KPK: 100 Orang Jadi Tersangka Korupsi Selama 2024, per 31 Mei

KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Perangin-Angin pada Januari 2022 lalu.

Setelah dilakukan OTT, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selanjutnya pada September 2022, Terbit ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

BACA JUGA:  Tim Hukum PDIP Layangkan Gugatan Terkait Penyitaan Buku Strategi Partai Oleh KPK

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Terbit Perangin-angin dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 jua subsider 5 bulan kurangan.

Terbit dinyatakan terbukti menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha Muara Peraingin-angin terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.

Selain itu, hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun kepada terdakwa setelah selesai menjadi pidana pokok. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co