Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman dalam Kasus Korupsi di Kemnaker

02 Juli 2024 17:20

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan Dirjen Binapenta Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker.

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).

Majelis hakim kemudian meminta supaya penuntut umum melanjutkan perkara sesuai surat dakwaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

BACA JUGA:  Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam Tbk

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

Majelis hakim juga menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia,

BACA JUGA:  Reyna Usman Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Jaksa KPK sebelumnuya mendakwa Reyna Usman merugikan negara Rp 17,68 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 tersebut, Reyna bersama PPK I Nyoman Darmanta dan Karunia diduga menyalahgunakan wewenang.

BACA JUGA:  KPK: Reyna Usman Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Para terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karnia senilai besaran dari kerugian keuangan negara.

Para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak korupsi.

Pasal tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co