GenPI.co - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi empat alat bukti yang sah dalam penanganan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pihak Firli Bahuri yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan.
“Penyidik bukan saja mengantongi dua alat bukti sah. Bahkan empat bukti,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/7).
Ade Safri menyampaikan Polda Metro Jaya menangani kasus Firli Bahuri secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dalam menangani perkara aquo, penyidik melakukannya secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri yakni Ian Iskandar sebelumnya menyampaikan pihaknya memang meminta polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Alangkah eloknya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional dalam perkara ini mengeluarkan SP3,” ujarnya.
Ian mengungkapkan perlunya dikeluarkan SP3 tersebut karena tidak adanya bukti pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dia juga mengatakan seluruhnya telah diklarifikasi saat sidang Syahrul Yasin Limpo. Termasuk terkait adanya aliran dana Rp 1,3 miliar SYL ke kliennya.
“Menuduh memeras tapi (SYL) bersaksi motifnya persahabatan. Artinya, belum ada perbuatan yang dipenuhi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News