Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam Tbk

02 Juli 2024 12:10

GenPI.co - Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset berupa emas batangan dengan berat 7,7 kilogram dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Tbk.

“Tim penyidik sudah menyita aset berbentuk emas batangan yang beratnya 7,7 kg,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

Harli mengungkapkan 7,7 kg emas murn milik enam orang tersangka tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan korupsi.

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

“Barang bukti tersebut nantinya akan dipakai untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” tuturnya.

Enam tersebut tersebut di antaranya inisial TK selaku GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Asal Pemasok 109 Ton Emas Ilegal yang Diproduksi PT Antam

Kemudian inisial HN yang menjabat GM UBPPLN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017. Selanjutnya AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Dalam penyidikan diketahui para tersangka yang merupakan GM UBPPL PT Antam Tbk itu menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam soal Kasus 109 Ton Emas

Mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, hingga pencetakan logam mulia.

Namun mereka melawan hukum berupa melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Perbuatan para tersangka pada periode tersebut telah mengeluarkan logam mulia berbagai ukuran yang jumlahnya mencapai 109 ton.

Emas 109 ton yang cetak dengan berbagai ukuran itu kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.

“Logam mulia bermerek secara ilegal ini menggerus pasar dari logam mulia produk resmi Antam, sehingga ruginya berkali-lipat,” ucap Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co