Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: 2 Alat Bukti Harus Sah

01 Juli 2024 17:20

GenPI.co - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota kuasa hukum yakni Insank Nasaruddin di sela persidangan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Senin (1/7).

“Harus ada bukti relevan, artinya dua alat bukti harus sah. Kalau tidak, jalan satu-satunya Pegi Setiawan dibebaskan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (1/7).

BACA JUGA:  Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Turunkan Tim Asistensi

Dia pun meminta supaya alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka untuk diuji di persidangan.

“Silakan pihak polisi yang membuktikan (alat bukti kuat),” tuturnya.

BACA JUGA:  Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Kami Optimistis

Insank menilai polisi menangkap Pegi Setiawan terlebih dahulu. Kemudian baru dicocokan dengan keterangan dari para saksi.

“Ditangkap dulu, baru dicocokkan. Kami menilai penegakan hukum seperti ini sewenang-wenang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jawa Barat: Ada Agenda

Dia menyebut kliennya yakni Pegi Setiawan dengan Perong yang diumumkan Polda Jabar merupakan orang yang berbeda ciri fisik, usia, serta alamat rumahnya.

“Kami nilai penetapan (tersangka) Pegi tidak sesuai. Sebab Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu merupakan dua orang berbeda,” katanya.

Sementara itu, tim hukum dari Polda Jawa Barat pun menyatakan siap untuk mengungkapkan alat bukti serta fakta dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co