GenPI.co - Tim jaksa KPK menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bos PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tim JPU KPK telah memtuskan banding. Jaksa juga mengambil Salinan lengkap putusan pengadilan tersebut.
“Salinan putusan diambil untuk kemudian dipelajari dan diajukan memori bandingnya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).
Dia mengaku belum mendapatkan informasi yang detail terkait alasan banding yang akan dilakukan tim jaksa tersebut.
Namun secara garis besarnya, upaya banding tersebut karena tuntutan uang pengganti tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dari yang kami ketahui, masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan gas alam cair di Pertamina.
Sedangkan untuk tuntutan jaksa yakni pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News