Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas

29 Juni 2024 12:10

GenPI.co - Jaksa KPK mengungkap alasan tak mempertimbangkan hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menjatuhkan tuntutan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan SYL selama menjabat menteri pertanian itu bukan suatu prestasi. Tetapi memang kewajiban sebagai menteri.

“Beliau diberi kewenangan menjadi menteri itu bukan prestasi yang dilakukan. Tetapi dalam rangka menjalankan tugas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).

BACA JUGA:  Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tidak Terima Surat untuk Jadi Saksi SYL

Sementara itu, SYL mengatakan tuntutan tersebut tak mempertimbangkan posisi dirinya sebagai menteri saat menghadapi berbagai situasi.

Dia mengaku saat menduduki jabatan menteri periode 2020-2023, menghadapi tantangan berupa pandemi dan krisis yang membuatnya harus melakukan langkah luar biasa.

BACA JUGA:  SYL Sebut Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian, Istana: Tidak Benar

“Menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia. Saya diminta melakukan langkah extraordinary (luar biasa),” tuturnya.

SYL mengungkapkan masyarakat saat itu juga menghadapi fenomena El Nino yang menghantam seluruh dunia. Kemudian ada penyakit hewan ternak berupa antraks dan PMK.

BACA JUGA:  SYL: Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri Sebagai Bentuk Persahabatan

“Ada penyakit antraks, dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Kemudian harga kedelai, tempe, tahu naik. Saya melakukan manuver,” ujarnya.

Dia merasa segala upaya yang dilakukannya saat menjabat sebagai menteri tersebut tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

“Saya sekarang dituntut 12 tahun. Langkah extraordinary itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ucapnya.

SYL diketahui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurangan 6 bulan oleh JPU KPK.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang penggan sekitar Rp 44 miliar ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang sudah disita dan dirampas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co