GenPI.co - Jaksa KPK mengungkap alasan tak mempertimbangkan hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menjatuhkan tuntutan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan SYL selama menjabat menteri pertanian itu bukan suatu prestasi. Tetapi memang kewajiban sebagai menteri.
“Beliau diberi kewenangan menjadi menteri itu bukan prestasi yang dilakukan. Tetapi dalam rangka menjalankan tugas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).
Sementara itu, SYL mengatakan tuntutan tersebut tak mempertimbangkan posisi dirinya sebagai menteri saat menghadapi berbagai situasi.
Dia mengaku saat menduduki jabatan menteri periode 2020-2023, menghadapi tantangan berupa pandemi dan krisis yang membuatnya harus melakukan langkah luar biasa.
“Menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia. Saya diminta melakukan langkah extraordinary (luar biasa),” tuturnya.
SYL mengungkapkan masyarakat saat itu juga menghadapi fenomena El Nino yang menghantam seluruh dunia. Kemudian ada penyakit hewan ternak berupa antraks dan PMK.
“Ada penyakit antraks, dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Kemudian harga kedelai, tempe, tahu naik. Saya melakukan manuver,” ujarnya.
Dia merasa segala upaya yang dilakukannya saat menjabat sebagai menteri tersebut tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
“Saya sekarang dituntut 12 tahun. Langkah extraordinary itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ucapnya.
SYL diketahui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurangan 6 bulan oleh JPU KPK.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang penggan sekitar Rp 44 miliar ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang sudah disita dan dirampas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News