Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Tuntutan oleh Jaksa KPK

28 Juni 2024 12:10

GenPI.co - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (28/6).

Pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tersebut sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya, Senin (24/6).

“Pembacaan tuntutan dari penuntut umum hari Jumat, 28 Juni 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Antaa, Jumat (28/6).

BACA JUGA:  Pakar Sebut Syahrul Yasin Limpo Berpeluang Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan ini juga terhadap dua terdakwa lain, yang merupakan anak buah Syahrul Yasin Limpo saat di Kementerian Pertanian.

Keduanya yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.

BACA JUGA:  Saksi: Arahan Syahrul Yasin Limpo Supaya Serahkan Rp 800 Juta ke Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan periode 2020-2023.

Pemerasan tersebut dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama anak buahnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

BACA JUGA:  Ikuti Perintah Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan: Kami Ada Tekanan

Dalam pengumpulan uang, SYL meminta kepada Kasdi dan Hatta untuk menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan serta jajarannya.

Dakwaan terhadap SYL yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam jalannya sidang, sejumlah saksi yang dihadirkan KPK mengungkap perbuatan SYL. Salah satunya mengenai penggunaan uang hasil korupsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co