GenPI.co - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (28/6).
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tersebut sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya, Senin (24/6).
“Pembacaan tuntutan dari penuntut umum hari Jumat, 28 Juni 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Antaa, Jumat (28/6).
Pembacaan tuntutan ini juga terhadap dua terdakwa lain, yang merupakan anak buah Syahrul Yasin Limpo saat di Kementerian Pertanian.
Keduanya yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan periode 2020-2023.
Pemerasan tersebut dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama anak buahnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam pengumpulan uang, SYL meminta kepada Kasdi dan Hatta untuk menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan serta jajarannya.
Dakwaan terhadap SYL yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam jalannya sidang, sejumlah saksi yang dihadirkan KPK mengungkap perbuatan SYL. Salah satunya mengenai penggunaan uang hasil korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News