82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Komisi III: Keterlaluan!

28 Juni 2024 05:30

GenPI.co - Sebanyak 82 Anggota DPR RI diduga terlibat dengan judi online atau daring. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata dia, Kamis (27/6).

Pangeran menjelaskan temuan anggota DPR RI yang terlibat judi online ini akan dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

BACA JUGA:  Soal Data Anggota DPR Jadi Pelaku Judi Online, PPATK: Kami Sampaikan ke MKD

Namun demikian, dia tidak menyebutkan secara detail daftar nama anggot DPR RI yang diduga terlibat judi online. Pangeran justru menegaskan berjudi adalah penyakit.

"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ungkap dia.

BACA JUGA:  Miris! Judi Online Jadi Penyebab ASN di Mukomuko Bengkulu Cerai

Dia mengaku nama anggota DPR RI yang diduga terlibat judi online akan dilaporkan ke MKD dalam beberapa hari ini.

"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," imbuh dia.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: 9 Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Di sisi lain, pihaknya menegaskan MKD DPR RI secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan kasus pelaku judi online ini.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih dari 1.000 orang yang bekerja di lingkungan DPR dan DPRD terlibat judi online.

Ivan menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan perputaran uang hingga Rp25 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co