KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi: Silakan Diproses

27 Juni 2024 19:20

GenPI.co - Presiden Jokowi merespons terkait pengusutan kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 yang dilakukan oleh KPK.

Jokowi mempersilakan supaya kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 125 miliar tersebut diproses sesuai hukum.

“Silakan diproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

BACA JUGA:  3 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

KPK diketahui mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidikan itu merupakan pengembangan dari kasus distribusi bansos yang belum lama ini diputus pengadilan tipikor.

BACA JUGA:  Kejati NTT Sita Rumah Berlantai 4 Milik Tersangka Korupsi Beras Bulog Waingapu

“Dalam rangka pengadaan bansos presiden, terkait penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ujarnya.

Tessa mengungkapkan dalam pengembangan kasus itu, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW).

BACA JUGA:  Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Beli Ikan Hias

Dia menyebut perhitungan awal kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden itu sebesar Rp 125 miliar.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menyampaikan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan GM PT Primalayan Teknologi Persada Richard C.

Roni dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sedangkan Richard dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co