KPK: 9 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan di 4 Pelabuhan

27 Juni 2024 17:20

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan dari sembilan tersangka tersebut, ada enam di antaranya merupakan penyelenggara negara.

“Sembilan tersangka terdiri dari enam merupakan penyelenggara negara dan tiga sisanya adalah pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

BACA JUGA:  KPK: Tidak Ada Maladministrasi saat Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK masih belum mengungkapkan secara detail mengenai identitas dari mereka yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk mengenai kronologis dan pasal yang disangkakan.

Tessa mengungkapkan untuk identitas para tersangka akan disampaikan setelah penyidikan selesai. Saat ini, pihaknya masih melakjukan pengumpulan keterangan para saksi.

BACA JUGA:  3 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Dia menyampaikan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Kemudian proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016. Selanjutnya di Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Tuntut eks Dirjen Kemendagri 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN

Lalu proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2013, dan 2016.

Tessa mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berstatus PNS dalam perkara tersebut pada Kamis (27/6).

Lima orang itu yakni Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marliana, Marta Amelia. Mereka diperiksa di Polresta Palangkaraya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co