GenPI.co - Polisi menetapkan Ketua Panitia Konser Musik Tangerang Lentera Festival 2024 berinisial MDP (27) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan berujung kerusuhan.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Kami tetapkan tersangka berdasar alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/6).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan adanya bukti MDP melakukan tindak pidana penggelapan serta penipuan.
MDP dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 16, UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Pasal tersebut terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, penipuan, dan atau tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Arief menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana atau uang hasil penggelapan konser tersebut.
“Kami akan sampaikan kronologisnya nanti saat press release ya. Kami kemarin sudah tangkap, orangnya ada,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MDP (27) di tempat persembunyiannya yaag berada di wilayah Lebak, Banten pada Rabu (26/6).
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran konser musik yang digelar di Pasar Kemis, Tangerang itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News