Bareskrim Polri: 9 Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejari Semarang

27 Juni 2024 14:10

GenPI.co - Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka judi online dengan omzet Rp 15 miliar per bulan ke Kejari Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6).

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan para tersangka yakni MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA.

Mereka merupakan admin rekening yang memiliki tugas menerima dan mengirim uang ke member anggota laman judi online www.1xbet.com.

BACA JUGA:  Habiburokhman Minta PPATK Beri Data Anggota DPR RI Terlibat Judi Online

“Para tersangka ini membuat serta menguasai rekening untuk dipakai deposit,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

Dia menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran IP Address laman judi online yang ternyata berada di Semarang.

BACA JUGA:  Pelaku Judi Online di Lingkungan DPR dan DPRD, PPATK: Lebih dari 1.000 Orang

Polisi kemudian menangkap para tersangka tersebut di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Semarang, dan Medan.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga laptop, dan uang Rp 700 juta.

BACA JUGA:  Soal Data Anggota DPR Jadi Pelaku Judi Online, PPATK: Kami Sampaikan ke MKD

Bambang mengungkapkan server dari laman judi online pertandingan sepak bola Liga Italia itu berada di Filipina dan Kamboja.

“Kami berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir situs itu. Penyidik juga masih memburu dua orang yang diduga sebagai bandar,” ujarnya.

Kasipidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan untuk penahanan sembilan tersangkat tersebut di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.

“Tahapan selanjutnya penyusunan dakwaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co