GenPI.co - KPK menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (MRB) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk dan rescue carrier vehicle.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tersebut terjadi pada periode 2012-2018.
Dalam perkara itu, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni PPK pada Kasbdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014 Anjar Sulistiyono.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni William Widarta (WLW) yang merupakan Direktur CV Delima Mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung per 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama dilakukan di Rutan Cabang KPK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, ada temuan persekongkolan pada pengerjaan proyek pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas itu.
Tersangka Max Ruland Boseke juga diketahui menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari William Widarta pada Juni 2014.
Pemberian uang melalui kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut dipakai Max untuk membeli ikan hias serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
BPKP dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pun menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar dari proyek dua pengadaan itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News